Sementara itu, Kabid P3D, Bambang Suprianto mengatakan, pemilik diduga telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol, yang tertuang dalam Pasal 30, tentang larangan menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
“Sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan terganggunya Tibumtranmas selama Ramadhan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan,” katanya.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim menegaskan kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum, di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.
“Kita berharap, selama bulan Ramadhan nanti, warung-warung tuak dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang, tidak lagi melakukan aktivitasnya, demi menjaga Trantibum di Kota Padang selama Bulan Suci Ramadan,” katanya. (rdr)

















