Ia mengatakan operasi yustisi merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka COVID-19, agar tidak terjadi kerumunan, keramaian, serta patuh akan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir mengatakan pada operasi yustisi pihaknya memberikan dukungan (back-up).
“Kami sifatnya memberi dukungan dalam kegiatan ini, sementara penindakan dilakukan langsung oleh Satpol-PP sesuai Perda,” katanya.
Operasi yustisi dilakukan oleh Polresta Padang dan Satpol-PP dengan menyasar titik-titik keramaian. Personel dibagi menjadi dua tim besar.
Pada bagian lain, Kota Padang saat ini juga memberlakukan penyekatan di batas daerah seiring berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di kota itu dari Selasa (13/7/2021) hingga (20/7/2021). (ant)

















