Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut ditujukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sehingga mencegah penyebaran terhadap virus Covid-19 yang saat ini masih dalam penambahan kasus positif.
Untuk diketahui, masyarakat yang dapat masuk ke daerah tersebut adalah dengan catatan menunjukkan kartu vaksin (minimal satu kali vaksin pertama). Kemudian menunjukkan PCR H-2 atau Rapid Antigen H-1. Selanjutnya, dalam SE tersebut dikecualikan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyampaikan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi, memahami dan memakluminya.
Ia pun mengimbau kepada para petugas yang berada di Pos Penyekatan, agar selalu bersikap humanis sewaktu melaksanakan tugas.
“Kita berharap masyarakat dapat mengerti dan maklum dengan adanya PPKM Darurat tersebut, karena ini untuk kebaikan kita semua dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya, Selasa (13/7/2021). (*)

















