Sedangkan dari pelaku AP ditemukan 15 paket narkotika yang terbungkus plastik klip bening, hingga total menjadi 26 paket dari seluruh pelaku.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun.
Kasat juga mengimbau warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk terus memberikan informasi kepada petugas kepolisian untuk memudahkan pemberantasan peredaran narkoba di daerah setempat.
“Silakan laporkan aktivitas mencurigakan ke petugas atau aplikasi JAGA yang sudah tersedia, terlebih dalam menyambut Ramadan tahun ini kita inginkan kenyamanan dan keamanan warga dari aktivitas pemakai apalagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi,” kata Aleyxi mengakhiri. (rdr/ant)

















