“Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan motor yang diparkir di depan tempat kerjanya di toko oleh-oleh Asese Tabing, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang sekitar setahun silam,” terang Dedy, Minggu (13/3/2022).
Ia menjelaskan, pelaku diketahui, setelah polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, pelaku diketahui juga berprofesi sebagai robot di salah satu mal di Kota Padang. Usai pulang dari tempat kerjanya, polisi langsung menciduk pelaku.
“Saat kita periksa, pelaku mengaku sudah lima kali mencuri motor di Kota Padang dan Padangpariaman,” tuturnya. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian. (rdr-007)

















