Vonis dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2021. Setelah itu, Prabowo diberi kesempatan lagi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut yang ternyata berhasil.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengutip kerja keras Prabowo yang terpuji selama menjadi Menteri, terlepas dari kenyataan bahwa dia dihukum karena menerima suap Rp25 miliar dari seorang pengusaha.
Dia dihukum karena menerima imbalan dari keputusan untuk mencabut larangan ekspor larva lobster dan menunjuk perusahaan itu sebagai satu-satunya penyedia pengiriman untuk ekspor.
Pengadilan mengatakan bahwa Prabowo telah melakukan pekerjaan dengan baik dan telah memberi harapan bagi para nelayan. Bahkan, mengurangi larangan politisi itu untuk berpartisipasi dalam politik dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Tidak mengherankan, keputusan tersebut tidak diterima dengan baik oleh anggota masyarakat umum yang menyebut skenario itu hanya sebagai contoh lain dari sistem peradilan negara yang terlalu berbelas kasih terhadap politisi korupsi.
Ironisnya, banyak juga yang melabeli ini sebagai salah satu aktivitas korupsi dalam sistem peradilan negara, demikian laporan yang dikutip radarsumbar.com dari Mashable SEA, Sabtu (12/3/2022). (rdr)

















