Oleh karena itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda iming-iming janji keuntungan yang besar secara instan melalui berbagai bisnis investasi ilegal. Termasuk di dalamnya robot trading dan binary option.
“Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan,” imbuhnya.
Sekedar informasi jika Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Dimana, dalam kasus ini Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sehingga dia disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Crazy Rich Bandung itu pun dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITEdan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. Kini, baik Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah mendekam di penjara Bareskrim Polri guna menjalankan pemeriksaan intensif. (merdeka.com)
















