Azis mengatakan pelaku perampokkan H sebelumnya pernah ditahan karena kasus pembunuhan dan pencurian. “H ini merupakan otak dari perampokan, sedangkan HF mendobrak pintu dan N membawa mobil,” ujarnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap penadah karena berdasarkan hasil penyelidikan pelaku menawarkan produk hasil curian ke sejumlah toko di Padang dan bahkan melalui media sosial.
Selanjutnya setelah penyelidikan pihaknya mengetahui keberadaan pelaku perampokan di Padang Pariaman untuk melakukan mencuri di gudang beras sekitar pukul 03.00 WIB. “Untuk kerugian korban di Kota Pariaman mencapai Rp60 juta,” ujarnya.
Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu oli berbagai merek, aki basah dan kering, ban dalam, linggis, pemotong gembok, sejumlah uang dan telepon genggam, serta mobil bak terbuka. (ant)

















