“Pelaku dapat kita tangkap setelah kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Dari sana kita ketahui lokasi keempat pelaku dan langsung kita ringkus,” terang Dedy, Rabu (9/3/2022).
Pelaku kata Dedy, memberikan uang sebesar Rp50 ribu usai puas mencabuli korban. “Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku memberikan uang kepada korban,” terangnya.
Dedy menegaskan, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal berbeda. Dua pelaku dewasa disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan dua pelaku yang masih dibawah umur, selain disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, keduanya juga disangkakan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rdr-007)

















