Ditambahkan Idris, ini bukanlah kali pertama “RT” melakukan pelanggaran. “Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















