DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu, dan menangkap empat pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (12/7/2021).
Kapolres setempat, AKBP Anggun Cahyono SIK, di Dharmasraya, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada dua lokasi berbeda dalam sebuah giat operasi yang dilancarkan pada Senin pagi.
“Pada pengungkapan pertama petugas berhasil menangkap dua pria masing-masing berinisial TE alias T (27) warga Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung dan rekannya AF alias A (24) warga Jorong Koto Tangah Kenagarian Siguntur Kecamatan Sitiung,” sebutnya.
Keduanya, lanjut Kapolres, ditangkap di Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh sekira pukul 06.30 WIB beserta barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan empat paket Sabu-Sabu, alat hisap dan empat pak plastik klip bening.
“Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan dua lembar uang uang kertas pecahan Rp50 ribu,” tambahnya.

















