Dia mengatakan selain telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan juga telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
“Dari pengakuan tersangka, beberapa sepeda motor hasil kejahatan tersangka berada di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, sehingga tim juga langsung melakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari keberadaan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan Polres Payakumbuh sebanyak enam unit kendaraan bermotor roda dua dan alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya. “Tidak hanya mereka berdua, saat ini Kakak dari kedua tersangka juga menjadi DPO dari Polresta Pekanbaru yang juga melakukan aksi yang sama,” kata dia.
Dengan cukup maraknya perkara pencurian sepeda motor, Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dengan kendaraan miliknya.
“Kalau bisa gunakanlah kunci ganda sehingga kendaraan kita lebih aman dan jangan sampai kita meninggalkan sepeda motor kita jauh dari jangkauan kita. Mari kita lebih waspada dan berhati-hati,” ujarnya. (ant)




















