Poin tersebut sedikit berbeda dengan poin lain berdasarkan SE yang diterima katasumbar.com karena dicetak tebal. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada era publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum ditutup.
Hal tersebut juga berlaku pada kegiatan seni, budaya dan sosial. Walikota Hendri Septa menyebutkan, bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Sanksi tersebut sudah tertuang jelas di Perda Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya. (*)
Halaman 2 dari 2

















