Kapolres menjelaskan setiap warga yang hendak masuk ke Kota Bukittinggi akan dimintai surat keterangan tugas dan dilakukan pengecekan KTP, selain pengecualian kepada kepentingan darurat dan esensial lainnya.
“Termasuk juga wartawan, jika tidak dalam bertugas, akan kami larang untuk masuk kota, mari semua bekerja sama demi keselamatan kita,” kata Kapolres.
Dody juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintahan mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat untuk bekerjasama dengan petugas keamanan dari TNI-Polri yang ada terkait dengan masih banyak ditemukan kendaraan yang masuk ke dalam kota melalui jalur tikus.
“Sangat kami minta partisipasi dan peran aktif dari seluruh jajaran, jalur tikus dan semacamnya itu untuk ditutup, kami mempunyai batasan tenaga dan jumlah personil jadi tidak bisa memantau seluruh area yang ada,” kata dia.
Sebelas lokasi Pos Penyekatan di Bukittinggi berada di jalur pintu masuk kota yakni di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya.
Selanjutnya, di Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Jembatan Ngarai Sianok.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar seluruh mematuhi setiap instruksi petugas di lapangan, dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan, dan diharapkan masyarakat untuk di rumah saja, keluar rumah hanya apabila ada keperluan mendesak dengan mematuhi Protokol Kesehatan,” kata Kapolres mengakhiri. (ant)

















