Lalu, kepada Operator Becak Motor Sampah Kelurahan untuk tidak memberikan pelayanan pengambilan sampah selama 2 hari tanggal 5 dan 6 Maret 2022 dan dilarang membuang sampah di Transfer Depo ataupun Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah. Khusus untuk sampah pasar dan sampah di jalan protokol Kota Payakumbuh akan tetap dilayani oleh armada truk sampah DLH Kota Payakumbuh.
Petugas Satpol PP, Satgas dan Pengawas Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap masyarakat agar tidak membuang sampah di Transfer Depo ataupun TPS.
Menurut Devitra dimintanya masyarakat untuk mengelola sampah organik untuk pengomposan karena 60 persen sampah yang dihasilkan rumah tangga merupakan sampah organik. “Untuk mengurangi produksi sampah rumah tangga, kebijakan terkait pengelolaan sampah organik atau pengomposan sampah yang diolah di rumah tangga ini ke depan akan kita wujudkan,” ujarnya. (ant)

















