Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban W yang merupakan nasabah bank BCA baru keluar dari Bank tersebut. Ia membawa 1 buah tas berisi 1 unit HP, uang tunai Rp10 juta, uang 1.500 dollar, uang 400 ringgit Malaysia, surat-surat berharga dan 1 buah kunci mobil Toyota Yaris. Kemudian, pelaku tiba-tiba datang menggunakan motor dan merampas tas tersebut secara paksa lalu kabur. “Korban menderita kerugian mencapai Rp50 juta,” terang Rico, Selasa (1/3/2022).
Berdasarkan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku. “Uang tersebut sudah digunakan pelaku salah satunya untuk membeli pakaian,” sebut Rico. (rdr-007)

















