Dalam surat edaran dengan nomor: 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut, disebutkan dengan jelas tentang PPKM Darurat untuk Kota Padang yang berdasarkan atas instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Kemudian, keputusan itu juga sudah melalui hasil rapat dengan jajaran Forkopimda Kota Padang. “Ditetapkan bahwa Kota Padang menjalankan PPKM darurat terhitung mulai hari ini (12/7/2021) sampai (20/7/2021) dengan 18 ketentuan yang sudah disepakati bersama,” sebut Wali Kota Padang. (*)

















