PADANG

Wali Kota Padang Resmi Keluarkan Edaran PPKM Darurat

6
×

Wali Kota Padang Resmi Keluarkan Edaran PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ppkm darurat

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kota Padang menjadi salah satu daerah atau kota di Indonesia yang mendapat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat meningkatnya kasus Covid-19.

Teranyar, Wali Kota Padang Hendri Septa pun mengeluarkan edaran untuk memberlakukan PPKM darurat di ibukota Provinsi ini lantaran kasus yang menanjak tajam.

Dalam surat edaran dengan nomor: 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tersebut, disebutkan dengan jelas tentang PPKM Darurat untuk Kota Padang yang berdasarkan atas instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Baca Juga  UPZ Baznas Semen Padang Wujudkan Impian Susmayeni Punya Kaki Palsu

Kemudian, keputusan itu juga sudah melalui hasil rapat dengan jajaran Forkopimda Kota Padang. “Ditetapkan bahwa Kota Padang menjalankan PPKM darurat terhitung mulai hari ini (12/7/2021) sampai (20/7/2021) dengan 18 ketentuan yang sudah disepakati bersama,” sebut Wali Kota Padang. (*)