Penertiban dilanjutkan ke Natural Salon, Jalan Angkasa Puri 2, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, dan menertibkan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), JS (28) dan satu orang pria dengan inisial SJ (28), beserta kasur dan tirai penyekatnya diamankan petugas.
“Selain 14 orang yang kita amankan, kita juga membawa kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti, dan pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP,” kata Edrian edwar.
Di aula Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Nomor 3C Kota Padang, seluruhnya didata serta dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh Tim kesehatan, selanjutnya mereka dimintai keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sabagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku,” tutur Edrian. (rdr)

















