“Dengan disaksikan masyarakat sekitar pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulya.
Pelaku berikut dengan barang bukti yakni, tiga paket kecil sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening dan satu unit timbangan digital.
“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” jelas Kasat.
Selain itu, Kasat menyebut, ini adalah penangkapan ketujuh dalam tahun ini dengan rincian, tiga pelaku pada bulan Januari 2022 dan empat pelaku pada bulan Februari 2022. (rdr)

















