Murni mengaku menyebut kecewa dengan aturan tersebut yang seolah memaksa masyarakat untuk belanja barang barang lain guna mendapatkan minyak goreng yang sedang langka di pasaran.
Untuk memastikan peraturan wajib belanja Rp 25 ribu di Swalayan Citra tersebut, Guspardi Gaus saat dihubungi wartawan menyebutkan, peraturan wajib belanja barang lain sebelum membeli minyak goreng kemasan memang diberlakukan di swalayan miliknya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pengunjung membeli dengan jumlah banyak. “Kita khawatir, nanti pengunjung memborong minyak goreng kemasan kita, kemudian mereka jual lagi di luar dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Guspardi.
Dia mengklaim cara tersebut lumayan ampuh mencegah ulah para pembeli pembeli nakal yang ingin mengeruk keuntungan di tengah langkanya minyak goreng, tambah legislator asal Sumbar ini. (rdr)

















