NASIONAL

Pemerintah Terbitkan Permen untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital

0
×

Pemerintah Terbitkan Permen untuk Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025) menegaskan para relawan tidak hanya berperan dalam literasi digital, tetapi juga menjadi garda terdepan aksi kemanusiaan dan penyambung informasi di wilayah krisis. (dok. Komdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (17/12/2025) menegaskan para relawan tidak hanya berperan dalam literasi digital, tetapi juga menjadi garda terdepan aksi kemanusiaan dan penyambung informasi di wilayah krisis. (dok. Komdigi)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Komdigi RI resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. “Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan.”

Baca Juga  Paviliun Indonesia Capai 2,8 Juta Pengunjung dan Bukukan Investasi USD 23 Miliar

“Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.”

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.”

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox.

Baca Juga  BNN Minta Publik Tak Ragu Laporkan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital.”

“Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh.”

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. (rdr)