SUMBAR

Status DPO Anggota DPRD Sumbar Buronan Kasus Kredit Rp34 Miliar Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan

22
×

Status DPO Anggota DPRD Sumbar Buronan Kasus Kredit Rp34 Miliar Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum BSN Suharizal. (dok. istimewa)
Kuasa hukum BSN Suharizal. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kuasa hukum BSN, Suharizal, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank BNI yang menjerat kliennya hingga berujung pada penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Menurut Suharizal, penetapan tersangka terhadap BSN melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Padang Koswara mengandung persoalan administratif serius.

Ia menjelaskan, surat panggilan terakhir sebagai tersangka dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Namun, dalam dokumen tersebut ditemukan kesalahan penulisan tanggal dan tahun.

“Sudah kami konfirmasi, tetapi satu minggu kemudian, 22 Januari 2026, klien kami langsung dimasukkan dalam DPO tanpa perbaikan surat panggilan dan tanpa upaya paksa lebih dulu,” ujarnya, Rabu.

Ia menilai langkah memasukkan kliennya dalam DPO tanpa perbaikan administrasi serta tanpa tindakan paksa sebelumnya merupakan prosedur yang tidak lazim dan terkesan dipaksakan.

Menurut Suharizal, penerbitan DPO tersebut juga bertepatan dengan proses sidang praperadilan yang berlangsung pada 20 Januari hingga 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Padang. Bahkan, dokumen DPO itu dijadikan sebagai salah satu bukti oleh pihak Kejari dalam persidangan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar penegakan hukum dalam perkara tersebut. Pasalnya, kewajiban utang BSN kepada Bank BNI senilai Rp32 miliar disebut telah dilunasi.

Dalam praperadilan terkait penyitaan, ia menegaskan amar putusan hakim bukan menolak permohonan, melainkan menyatakan tidak dapat diterima karena Kejari Padang dinyatakan tidak pernah melakukan penyitaan uang Rp17.550.000.000 sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Baca Juga  Andre Rosiade Ajak Kepala Daerah Terpilih se-Sumbar Gerak Cepat Bangun Daerah

“Fakta persidangan membuktikan tidak ada penyitaan,” tegasnya.

Suharizal menjelaskan, uang Rp17,55 miliar itu sebelumnya disebut disita pada 14–15 Desember 2025 di kantor BNI. Namun dalam sidang, saksi penyidik mengakui tidak pernah melakukan penyitaan tersebut.

Atas polemik itu, pihaknya melaporkan Kepala Kejari Padang ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyampaian informasi bohong dan pelanggaran kode etik jaksa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2012.

Selain itu, kuasa hukum juga mendaftarkan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut bukan lagi milik BSN namun tetap disita dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank BNI.

Gugatan juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan BPKP Sumbar atas perjanjian kredit antara BSN dan BNI.

Suharizal membantah tudingan adanya kredit fiktif dan menegaskan hubungan hukum antara BSN dan BNI merupakan hubungan perdata berupa fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi.

Ia merinci Perjanjian Penerbitan Garansi Bank Nomor 022/PAM/PPGB/2017 tanggal 21 Juli 2017 dengan plafon Rp34 miliar serta Perjanjian Kredit KMK Nomor 021/PAM/PK-KMK/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan maksimum kredit Rp11,7 miliar.

Fasilitas bank garansi tersebut berkaitan dengan posisi BSN sebagai distributor PT Semen Padang sebelum akhirnya dilaporkan bersama PT Benal Ichsan Persada oleh sebuah LSM ke Kejari Padang atas dugaan jaminan fiktif berupa 10 sertifikat tanah.

Baca Juga  Menkeu Buka Opsi Pemanfaatan Dana Sitaan Korupsi Rp6,62 T untuk Pembangunan

Penyidik kemudian meminta pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui surat tertanggal 1 Agustus 2024 dan pemblokiran sempat dilaksanakan oleh BPN Kota Dumai.

Namun kuasa hukum menggugat pembatalan blokir tersebut ke PTUN Pekanbaru dan menyatakan pihaknya memenangkan perkara itu. Ia menegaskan 10 SHM tersebut diperoleh melalui jual beli sah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Ia juga menyebut sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada sebesar Rp25 miliar telah dilunasi secara bertahap sesuai Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban dari pihak bank.

Pada awal Januari 2026, BSN melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejari Padang berdasarkan Pasal 328 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Namun hingga awal Maret 2026, menurut Suharizal, permohonan tersebut belum mendapat jawaban apakah diterima atau ditolak oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Afdal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut terkait respons atas pernyataan kuasa hukum BSN.

“Nanti dikabari, sedang sama pimpinan membahas isu terkait,” balasnya singkat. (rdr/ist)