LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengusulkan 344 warga binaan menerima remisi khusus atau pengurangan masa hukuman menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah 2026.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, menyatakan, “Ke-344 warga binaan tersebut telah kita usulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.”
Dari total itu, 68 orang diusulkan untuk remisi pertama, sedangkan 246 orang untuk remisi lanjutan. Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, dan sudah divonis.
“Remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan apabila syarat administratif dan substantif terpenuhi serta narapidana aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Budi Suharto.
Remisi ini dijadwalkan akan diserahkan saat Idul Fitri 2026. Kepala Lapas berharap seluruh usulan dapat diakomodir oleh kementerian. Saat ini, total warga binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung berjumlah 376 orang. (rdr/ant)




