Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Jhonedi Kambang menyambut baik nota kesepahaman ini dan berterima kasih kepada Kapolda Sumbar yang memiliki perhatian begitu besar kepada profesi jurnalis. Dirinya berharap nota kesepahaman ini dapat berjalan dengan baik hingga ke tingkat bawah dan melindungi jurnalis dalam bekerja.
Ia mengatakan meski sudah ada perlindungan, wartawan juga tidak bisa semena-mena di lapangan dan harus menjalankan profesi ini sesuai dengan kode etik yang ada. “MoU ini hanya melindungi profesi jurnalis bukan pelaku kriminal atau aksi tindak pidana lainnya,” kata dia.
Dalam perayaan puncak Hari Pers Nasional tingkat Sumbar dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kapolda Sumbar, Ketua PWI Sumbar, Ketua AJI Padang, Ketua IJTI Sumbar dan Ketua PFI Padang. Nota kesepahaman berisi komitmen Polda Sumbar untuk melaksanakan MoU Dewan Pers dan Kapolri (No.2/DP/MoU/II/2017) tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dalam Nota Kesepahaman itu, Polda Sumbar dan seluruh jajarannya berkomitmen akan melaksanakan mekanisme yang telah diatur dalam MoU di atas atau sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti menyarankan pelapor untuk memberikan hak jawab, koreksi dan jika ada yang keberatan dengan pemberitaan akan diteruskan ke Dewan Pers jika masih berlanjut.
Polda Sumbar tidak akan langsung menjerat pidana terhadap kasus pers, seperti yang banyak terjadi di daerah lain. “Semoga ini menjadi langkah baik untuk jaminan kemerdekaan Pers di Sumbar khususnya,” kata Ketua Aji Padang Aidil Ichlas melalui keterangan tertulis. (ant)

















