PADANG

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Penjual Petasan Selama Ramadan

1
×

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Penjual Petasan Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual petasan di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (2/3/2026).

Penertiban dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan surat imbauan Wali Kota Padang terkait larangan petasan selama bulan suci Ramadan.

Penertiban tersebut mengacu pada Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025, khususnya poin keempat yang menegaskan larangan menjual, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan.

Baca Juga  Kebakaran di Danau Cimpago Hanguskan 5 Toko, Kerugian Capai Rp300 Juta

Kegiatan pengawasan difokuskan di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Dari hasil penertiban, petugas mengamankan puluhan petasan yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban akan terus dilakukan secara rutin selama Ramadan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Pengawasan dan penertiban ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan.”

“Kami mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun menyalakan petasan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam beribadah,” ujarnya.

Baca Juga  Satpol PP Padang Razia Lima Penginapan, 11 Pasangan Digerebek

Ia juga meminta seluruh masyarakat dan pelaku usaha mematuhi surat imbauan pemerintah daerah dengan tidak memperjualbelikan petasan selama Ramadan.

“Dengan pengawasan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk,” tutupnya. (rdr)