PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi pencurian telepon seluler (ponsel) di kawasan Pasar Raya Padang akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah jejak digital korban mengarah ke lokasi persembunyian barang bukti, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pihaknya telah mengamankan satu tersangka berinisial FYP (46) terkait kasus pencurian tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan kawasan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasus itu dilaporkan melalui LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026 oleh korban, Dhea Amelia.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengungkapan kasus bermula ketika korban melacak ponsel miliknya yang hilang menggunakan fitur iCloud.
Perangkat tersebut terdeteksi berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Mendapat informasi itu, anggota Opsnal bersama korban langsung melakukan penyisiran ke lokasi,” kata Yasin, Kamis (26/2/2026).
Di lokasi, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan kendaraan yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria duduk di atas motor yang kemudian dicurigai sebagai pelaku.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui perbuatannya. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online itu tanpa perlawanan menyerahkan satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna green yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna green beserta kotaknya serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menunjukkan pemanfaatan teknologi digital dapat membantu mempercepat penanganan perkara, khususnya kasus pencurian ponsel yang marak terjadi di ruang publik,” ujar Yasin. (rdr)







