BERITA

Anak Bukan Komoditas, KemenPPPA Kecam Kasus Adopsi Ilegal di Palembang

2
×

Anak Bukan Komoditas, KemenPPPA Kecam Kasus Adopsi Ilegal di Palembang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi adopsi anak. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial. Menurutnya, anak bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan alasan apapun.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan orang tua terhadap anaknya yang masih bayi. Anak harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Kasus ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, dengan modus menawarkan adopsi ilegal bayi melalui media sosial. KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat aparat melalui patroli siber yang mengungkap praktik ini sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan anak.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Menurut Arifah, kasus ini memenuhi dua unsur utama TPPO, yaitu proses perekrutan dan tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda Rp120–600 juta. Saat ini, ibu korban telah ditetapkan sebagai saksi.

Arifah Fauzi menekankan penegakan hukum harus tegas untuk memberikan efek jera, namun juga harus menanggapi faktor pendorong kasus, termasuk kerentanan ekonomi keluarga, agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, korban dan kedua kakaknya perlu mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Kota Palembang atau UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan. (rdr/ant)