PADANG PARIAMAN

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU Sektor Transportasi

2
×

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU Sektor Transportasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (net)
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (net)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah resmi memberikan diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Diskon 50 persen ini berlaku bagi peserta BPU sektor transportasi untuk iuran Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, penyesuaian iuran berlaku pada April 2026 hingga Desember 2026.

Advertisement

Dalam Pasal 2 PP tersebut dijelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM untuk jangka waktu tertentu tanpa mengurangi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, maupun kematian.

Besaran iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang menjadi dasar penetapan manfaat. Sebagai contoh, peserta dengan rentang upah Rp1.100.000 hingga Rp1.299.000 sebelumnya membayar iuran Rp12.000 per bulan. Dengan diskon 50 persen, iuran tersebut menjadi Rp6.000 per bulan.

Meski iuran lebih ringan, manfaat yang diterima tetap sama. Dengan iuran Rp6.000 per bulan, peserta tetap berhak atas manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan jika mengalami kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan berangkat hingga pulang kerja, termasuk penyakit akibat lingkungan kerja.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Sementara untuk program JKM, iuran normal peserta BPU sebesar Rp6.800 per bulan tanpa melihat besaran upah. Dengan diskon 50 persen, iuran menjadi Rp3.400 per bulan.

Manfaat JKM meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total nilai Rp42 juta. Selain itu, ahli waris juga berhak memperoleh beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak apabila masa kepesertaan telah mencapai tiga tahun.

Adapun syarat memperoleh potongan iuran 50 persen antara lain:

  1. Peserta merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah, khususnya sektor transportasi sesuai periode yang ditetapkan.
  2. Terdaftar dalam program JKK dan JKM, baik peserta lama maupun baru.
  3. Iuran tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.

Kepala Kantor Cabang Padang Pariaman BPJS Ketenagakerjaan, Herry Asmanto, mengatakan tujuan utama program ini adalah memberikan perlindungan jaminan sosial agar peserta tetap dapat hidup layak ketika kehilangan penghasilan.

Ia mengimbau para pekerja, khususnya di sektor transportasi di wilayah Pariaman dan Padang Pariaman, memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pekerja sektor informal sekaligus memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap optimal selama periode yang telah ditetapkan,” ujar Herry. (rdr/ant)