BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi Tagih Tunggakan Pajak Hotel Rp1,1 Miliar

1
×

Pemko Bukittinggi Tagih Tunggakan Pajak Hotel Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. ANTARA/Al Fatah

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat kemajuan signifikan dalam pengamanan keuangan daerah dan penegakan kepatuhan pajak melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Salah satu capaian yang menonjol adalah penagihan piutang pajak dari salah satu hotel di Kota Bukittinggi dengan tunggakan pokok sebesar Rp1,1 miliar beserta denda hingga Desember 2025.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri. Melalui langkah itu, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp584 juta hingga Kamis (26/2).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi atas kontribusi strategis Kejaksaan dalam membantu optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi atas kontribusi strategis yang telah diberikan. Sebagai kepala daerah sekaligus pelaku usaha, saya meyakini iklim usaha yang sehat tumbuh dari kesadaran akan kepatuhan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan penagihan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ramlan, capaian tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi para wajib pajak agar meningkatkan kepatuhan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan.

“Pemerintah Kota Bukittinggi berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan proporsional, sekaligus memperluas kerja sama dengan Kejaksaan dalam berbagai aspek tata kelola, pendampingan hukum, dan penguatan akuntabilitas demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan pendapatan daerah melalui kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian dari langkah menuju kemandirian fiskal, agar hak-hak masyarakat terpenuhi melalui pelayanan publik yang lebih berkualitas dan pembangunan berkelanjutan. (rdr/ant)