PADANG, RADARSUMBAR.COM — Komisi II DPRD Kota Padang terus mengawal aspirasi ratusan pedagang UMKM Mandiri Pasar Raya Padang setelah menggelar hearing bersama instansi terkait pada Kamis (19/2/2026).
Rinciannya berasal dari 98 pedagang Jalan Permindo, 183 pedagang UMKM Mandiri, 40 pedagang bawah tenda kuning, 40 perwakilan PBHI, serta 67 pedagang Selasar dengan harapan yang sama.
Ketua Komisi II DPRD Padang Rachmad Wijaya memastikan laporan hasil hearing tersebut sudah diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada Pemerintah Kota Padang.
Rachmad menyebut, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion terkait berbagai tuntutan pedagang, mulai dari permintaan fasilitas berdagang selama Ramadan di Jalan Pasar Raya Barat hingga penataan lokasi usaha di kawasan Pasar Raya.
Menurutnya, pimpinan DPRD telah menyampaikan usulan tersebut kepada Wali Kota Padang Fadly Amran dan saat ini DPRD masih menunggu tanggapan resmi dari pemerintah kota.
“Kami sudah koordinasi dengan Ketua DPRD dan usulan pedagang sudah disampaikan kepada Wali Kota Padang. Sekarang kami menunggu respons resmi dari Wali Kota Padang Fadly Amran.”
“Harapan kami, solusi bisa segera diambil karena ini menyangkut mata pencaharian ratusan keluarga pedagang,” kata Rachmad Wijaya.
Kader Gerindra ini menegaskan, Komisi II DPRD Padang berkomitmen mengawal aspirasi pedagang sampai ada keputusan nyata.
Menurut Rachmad, DPRD tidak ingin pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat justru kesulitan mencari nafkah karena persoalan teknis yang bisa diselesaikan melalui kebijakan.
“Kami tidak akan biarkan UMKM berjuang sendiri. DPRD hadir untuk memastikan pedagang mendapatkan keadilan, ruang usaha yang layak, dan kepastian aturan. Pasar Raya adalah jantung ekonomi masyarakat Padang, jadi harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi II menerima aspirasi sekitar 183 pedagang UMKM Mandiri Pasar Raya Padang, termasuk pedagang perindo, pedagang bawah tenda kuning, perwakilan PBHI, hingga pedagang Selasar dengan harapan yang sama.
Para pedagang meminta difasilitasi berdagang selama bulan Ramadan mulai pukul 17.00 WIB hingga malam hari agar bisa meningkatkan pendapatan tanpa menimbulkan konflik atau pelanggaran aturan.
Menindaklanjuti hal itu, Komisi II DPRD Padang meminta Dinas Perdagangan Kota Padang menyusun regulasi khusus terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) pada jam tersebut agar tertib dan tidak mengganggu aktivitas pasar maupun arus lalu lintas.
DPRD juga menilai perlu ada solusi permanen terhadap persoalan di Fase VII Pasar Raya Padang yang selama ini dikeluhkan pedagang.
Rachmad menyatakan, DPRD siap memfasilitasi rapat lanjutan dengan Pemerintah Kota Padang, instansi terkait, dan perwakilan pedagang jika diperlukan.
Dia berharap kebijakan yang diambil nantinya tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar memberikan kepastian usaha bagi pedagang kecil.
“Kami ingin solusi yang adil dan berkelanjutan. Pedagang butuh kepastian tempat, kepastian waktu berdagang, dan kepastian aturan. Kalau semua jelas, ekonomi Pasar Raya akan kembali hidup dan masyarakat juga diuntungkan,” ujarnya.
Menurut Rachmad, DPRD memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat. Karena itu, kebijakan yang berpihak pada UMKM menjadi sangat penting, terutama menjelang Ramadan yang biasanya menjadi momentum peningkatan pendapatan pedagang kecil.
DPRD Padang pun menegaskan akan terus memantau perkembangan dan menunggu jawaban resmi dari Wali Kota Padang. Komisi II berharap kolaborasi antara DPRD, pemerintah kota, dan pedagang bisa menghasilkan kebijakan yang adil, tertib, serta mendorong kebangkitan ekonomi Pasar Raya Padang sebagai pusat perdagangan masyarakat. (rdr)







