PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Singgalang 2026 terus digencarkan jajaran Polresta Padang.
Terbaru, seorang pria berinisial H (50) ditangkap terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel). Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi saat melakukan penyelidikan dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang,” ujar Yasin, Senin (23/2/2026) malam.
Proses penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menerima pemasangan nomor togel di lokasi tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 22 Februari 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dengan taruhan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon seluler (ponsel) serta uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Setelah memastikan adanya praktik penerimaan nomor togel, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat. (rdr)







