BERITA

KPAI Desak Evaluasi SOP Aparat Usai Anak Meninggal Diduga Dianiaya Brimob di Maluku

1
×

KPAI Desak Evaluasi SOP Aparat Usai Anak Meninggal Diduga Dianiaya Brimob di Maluku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengamanan oleh aparat kepolisian. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak evaluasi nasional terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya saat berhadapan dengan anak.

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan hal ini menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terhadap seorang anak hingga meninggal di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara.

Advertisement

“Pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan perspektif perlindungan anak harus menjadi standar operasional dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Aris.

Aris menekankan, kekerasan terhadap anak oleh aparat bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran konstitusi. “Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan,” katanya.

KPAI meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan bagi pelaku, sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) juga wajib dijatuhkan, dan sidang kode etik harus dilakukan terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini berawal saat Bripda MS melakukan patroli pengamanan di Kota Tual. Ia diduga memukul seorang anak berinisial AT (14) dengan helm taktikal, yang membuat korban terjatuh dari motor. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun meninggal dunia. Kakak korban yang berinisial N (15) juga mengalami patah tulang akibat penganiayaan. (rdr/ant)