MALUKU, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, Senin (24/2), mulai pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Selasa.
Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberi waktu untuk mengajukan banding.
Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.
Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan kakak kandung korban berinisial AT (14). Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres dan dua dari pihak keluarga korban.
Sidang turut diawasi pengawas eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Proses juga mendapat asistensi Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.
Rositah menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan tersangka mengacu pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap putusan tersebut memberi rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin.
“Kapolri memberikan atensi untuk menindak tegas terduga pelanggar, memproses tuntas, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban secara transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar bertugas secara profesional, proporsional, dan humanis, dengan tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa.
Polda Maluku juga memastikan proses pidana terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rdr/ant)







