PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menghadirkan layanan Pojok Pajak untuk membantu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Layanan tersebut merupakan kerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro yang digelar selama dua hari, 23–24 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi, mengimbau seluruh ASN memanfaatkan layanan tersebut agar pelaporan pajak dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“ASN yang belum lapor pajak agar memanfaatkan program dari Kantor Pajak Padang Aro ini,” ujarnya di Padang Aro, Senin.
Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, menjelaskan Pojok Pajak bertujuan membantu ASN, khususnya yang bertugas di Kantor Bupati, dalam melaporkan SPT tahunan.
Menurut dia, melalui layanan ini ASN dapat memperoleh pendampingan langsung dan konsultasi jika mengalami kendala saat proses pelaporan.
“Dengan adanya pojok pajak, ASN bisa langsung mendapatkan pendampingan dan konsultasi apabila mengalami kendala saat pelaporan,” katanya.
Reginaldi menambahkan, program tersebut telah rutin dilaksanakan dalam lima tahun terakhir dan dinilai efektif meningkatkan kepatuhan pajak ASN.
Hingga saat ini, sekitar 70 persen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah melaporkan SPT tahunan.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, angka kepatuhan dapat meningkat hingga seluruh ASN memenuhi kewajiban pelaporan pajak tepat waktu.
Sinergi antara KP2KP Padang Aro dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diharapkan mampu memperkuat kesadaran dan kepatuhan pajak ASN sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah dan nasional. (rdr/ant)






