PARIAMAN

Warung Kelambu Nekat Buka Siang Hari, Satpol PP Pariaman Siapkan Sanksi

0
×

Warung Kelambu Nekat Buka Siang Hari, Satpol PP Pariaman Siapkan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Satpol PP / Satuan Polisi Pamong Praja. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat, meminta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan ikut mengawasi serta membina warung kelambu yang nekat beroperasi pada siang hari selama Ramadan.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan aturan.

Advertisement

“Kami ingin terus mengoptimalkan penindakan secara humanis,” kata Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Sumber Daya Manusia Satpol PP Damkar Kota Pariaman, Roni Kardinal, di Pariaman, Senin.

Ia menegaskan, selama Ramadan pedagang hanya diperbolehkan menjual makanan dan minuman mulai pukul 16.00 WIB hingga menjelang imsak. Pedagang yang tetap berjualan pada siang hari akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pada tahun lalu, Satpol PP telah menindak sejumlah pedagang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyakit Masyarakat. Para pedagang tersebut kedapatan menjual makanan dan minuman pada siang hari saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Satpol PP masih sebatas memberikan teguran tanpa melakukan penyitaan barang dagangan, dengan harapan meningkatkan kesadaran pelaku usaha.

Roni mengatakan, informasi terkait warung kelambu yang tetap melayani pembeli saat Ramadan diperoleh dari laporan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pelanggaran.

Namun, pada tahun ini Satpol PP mengakui menghadapi keterbatasan anggaran yang berdampak pada pengerahan personel untuk pengawasan dan penindakan. Karena itu, pendekatan persuasif dengan melibatkan aparatur wilayah dinilai menjadi solusi yang lebih efektif.

Ia berharap keterlibatan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan dapat mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam di daerah tersebut.

“Dengan keterlibatan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan maka diharapkan penindakan dapat dilakukan lebih humanis lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan akan tetap melakukan penindakan sesuai peraturan daerah apabila imbauan dan pembinaan tidak diindahkan. (rdr/ant)