BERITA

LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Penerima Beasiswa, Delapan Diminta Kembalikan Dana

1
×

LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Penerima Beasiswa, Delapan Diminta Kembalikan Dana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LPDP. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Advertisement

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada delapan orang, dan 36 lainnya masih dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

Telusuri Data Imigrasi hingga Media Sosial

Sudarto menjelaskan, penelusuran dilakukan melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.

Namun demikian, ia menegaskan tidak seluruh laporan otomatis berujung pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman.

Selain itu, ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansinya.

“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Ini dana publik yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.

Sanksi hingga Pengembalian Dana dan Bunga

Terkait sanksi, awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian yang telah ditandatangani penerima beasiswa.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami dari alumni LPDP berinisial DS—yang viral di media sosial—telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.

“Sudah berbicara dengan yang bersangkutan dan tampaknya setuju mengembalikan dana LPDP berikut bunganya. Uang LPDP adalah dana publik dan harus diperlakukan secara adil,” ujarnya.

Sebelumnya, DS menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia. (rdr/ant)