PARIWARA

DPRD Padang Perkuat Transparansi Pokir lewat SIPD-RI

0
×

DPRD Padang Perkuat Transparansi Pokir lewat SIPD-RI

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD digelar di Ruang Paripurna DPRD Padang, Kamis (19/2/2026). (Foto: Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini membekali seluruh anggota DPRD dan operator dengan pemahaman teknis penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Advertisement

Sosialisasi dibuka Ketua DPRD Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal. Turut hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Padang (Bappeda) yang dipimpin Yenni Yuliza, serta Penjabat Sekda Kota Padang Raju Minropa.


Tamu undangan menghadiri Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD Padang. (Foto: Ist)

Pokir Harus Terintegrasi SIPD-RI

Muharlion menegaskan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut surat Sekda Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 tentang penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Menurutnya, digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data.

“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan, serta selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegas Muharlion.

Ia menambahkan, Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi suara masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi.

Mekanisme Hibah dan Bansos Diperketat

Selain Pokir, tahun ini mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat.

Yenni Yuliza menjelaskan, setiap calon penerima hibah dan bansos wajib mengajukan usulan secara mandiri melalui akun SIPD-RI masing-masing.

“Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran,” ujarnya.

Suasana Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD Padang. (Foto: Ist)

Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan hibah serta bansos.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hibah hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba yang memiliki kepengurusan sah, berbadan hukum Indonesia, terdaftar pada kementerian terkait, serta berdomisili di Kota Padang.

Sementara bansos diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, atau kondisi darurat, dengan identitas dan domisili yang jelas.

Tahapan Verifikasi Berlapis

Dalam mekanisme Pokir DPRD, tahapan dimulai dari:

  • Input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI
  • Verifikasi Sekretariat DPRD
  • Verifikasi Mitra Bappeda
  • Verifikasi Perangkat Daerah
  • Verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Pada tahap verifikasi perangkat daerah, dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi riil. Usulan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih dibuka.

Yenni menegaskan, penguatan sistem berbasis digital ini bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Suasana Sosialisasi Mekanisme Pokir DPRD Padang. (Foto: Ist)

“Kami ingin anggaran dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Komitmen Pembangunan Transparan

Dengan penguatan regulasi dan digitalisasi sistem, DPRD dan Pemerintah Kota Padang berharap seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bansos ke depan semakin tertib dan tepat sasaran.

Langkah ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang. (rdr/adv)