“Pemilik usaha kita berikan surat pemanggilan menghadap PPNS, karena ada indikasi pelanggaran prokes,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, Kota Padang kembali diberlakukan PPKM level 3. Maka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan pengawasan prokes yang lebih ketat.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar para pelaku usaha untuk mematuhi prokes sesuai aturan. Jika melanggar, Satpol PP tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. (rdr)
Halaman 2 dari 2
















