JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka saluran resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, keberatan, atau melakukan reaktivasi data, termasuk bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan namun ingin kembali aktif.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan, akses pengaduan dan reaktivasi ini bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan berbasis data akurat.
Masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos yang memiliki fitur DTSEN untuk mekanisme usul dan sanggah. Selain itu, layanan juga tersedia melalui Command Center 021-171 dan WhatsApp Center 088771711.
Bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan, tersedia mekanisme reaktivasi. Peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, lalu melapor ke Dinas Sosial setempat. Dinas Sosial akan memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Pengajuan usulan atau keberatan harus dilengkapi bukti pendukung yang valid, seperti foto aset keluarga atau nomor token listrik, untuk mempercepat verifikasi data.
Kemensos menegaskan pemutakhiran data tidak mengurangi jumlah penerima manfaat. Alokasi PBI tetap untuk 96,8 juta penerima, dengan tujuan agar bantuan diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan sesuai standar pemerintah. (rdr)







