JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki memastikan hasil audit terhadap 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatra akan diumumkan kepada publik.
Audit tersebut dilakukan menyusul banjir besar yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Tunggu tanggal mainnya,” ujar Rohmat saat dikonfirmasi ANTARA mengenai perkembangan audit tersebut, usai menutup acara Lesson Learned Workshop bertajuk Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera di Jakarta, Kamis.
Rohmat tidak memerinci sejauh mana proses audit berjalan maupun temuan sementara yang diperoleh tim pemeriksa. Namun, ia menegaskan hasil audit pasti diumumkan kepada publik.
“Nanti pasti ada pengumuman (hasil audit 24 PBPH di Sumatera),” katanya singkat sebelum meninggalkan lokasi acara.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Senin (19/1), Rohmat menyampaikan pemerintah tengah mengaudit 24 PBPH di tiga provinsi terdampak banjir tersebut.
Selain audit, Kementerian Kehutanan juga telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk dengan total luas mencapai 1,5 juta hektare secara nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah pencabutan izin itu menjadi bagian dari penataan tata kelola kehutanan guna memperbaiki fungsi ekologis, mencegah kerusakan lingkungan, serta menekan risiko bencana hidrometeorologi berulang di kawasan hutan rentan.
Bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan juga berkomitmen merebut kembali kawasan hutan dari aktivitas sawit dan tambang ilegal demi memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat lokal dan generasi mendatang. (rdr/ant)







