JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya sempat dinonaktifkan oleh Partai NasDem dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Komisi III DPR RI sendiri membidangi urusan penegakan hukum.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujar Dasco yang disambut persetujuan anggota Komisi III yang hadir.
Dasco menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah Pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 mengenai pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.
Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III menggantikan dirinya saat dikenai sanksi.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Sahroni menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III. Ia juga menyampaikan permohonan maaf serta berharap dapat bekerja lebih baik ke depan.
“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” kata Sahroni.
Sempat Dicopot dan Dinonaktifkan
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Sahroni dicopot oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik akibat pernyataannya yang menuai kontroversi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem juga menonaktifkan Sahroni serta Nafa Urbach dari DPR RI karena dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.
Selanjutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem. (rdr/ant)







