JAKARTA,RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape kini menjadi pintu masuk baru dalam penyalahgunaan narkoba dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menegaskan pihaknya menemukan fakta bahwa vape telah digunakan sebagai media efektif untuk mengonsumsi narkotika.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru,” ujar Suyudi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu.
Ia juga menepis anggapan bahwa vape merupakan alat bantu berhenti merokok. Menurutnya, klaim tersebut belum terbukti secara ilmiah dan justru membuka celah baru penyalahgunaan narkotika.
“Saya tegaskan bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih membantu, produk ini justru menjadi pintu masuk baru,” katanya.
Suyudi menjelaskan, penggunaan vape sulit terdeteksi karena aroma yang dihasilkan menyerupai cairan perasa biasa, sehingga kandungan zat di dalamnya tidak mudah diketahui.
“Orang mengira hanya merokok elektrik, padahal isinya bisa sabu cair, etomidate, atau zat kimia jenis narkotika lainnya,” ujarnya.
Menurut BNN, vape kini menjadi alat yang dianggap lebih praktis dan terselubung dibandingkan metode konvensional seperti penggunaan sabu melalui bong. Sejumlah temuan menunjukkan cairan vape (e-liquid) dicampur dengan narkotika golongan I dan II, termasuk sabu cair dan zat anestesi seperti etomidate.
Dari sisi kimiawi, Suyudi menjelaskan e-liquid pada dasarnya merupakan “koktail kimia” yang mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta zat perisa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang berisiko bagi kesehatan.
BNN mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan vape sebagai medium baru peredaran dan konsumsi narkotika. (rdr/ant)







