SIAK, RADARSUMBAR.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Novendra Kasmara, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 18 Februari 2026, luas lahan yang terbakar di Kabupaten Siak mencapai sekitar 63,53 hektare.
Novendra menjelaskan, peningkatan suhu udara dan menurunnya curah hujan pada awal tahun menjadi faktor utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
“Lahan terbakar terjadi di Kecamatan Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura, dan Dayun, atau 65 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Siak,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu, enam kecamatan lainnya belum terdampak. Kecamatan Minas tetap menjadi wilayah yang selalu terpantau memiliki titik panas. Kecamatan Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Bungaraya, Sabak Auh, dan Sungai Mandau terpantau nihil titik panas.
Sebagai langkah antisipasi, Novendra telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2/BPBD-PK/X tentang Antisipasi Bencana Karhutla pada 11 Februari 2026. Selain itu, status Siaga Darurat Karhutla juga telah ditetapkan di Kabupaten Siak.
BPBD mengimbau masyarakat dan pemerintah kecamatan untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kelembapan lahan gambut, melakukan patroli rutin, mengecek sekat kanal dan embung, serta melengkapi sarana pencegahan. Koordinasi dengan TNI, Polri, perusahaan BUMD/swasta, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) juga ditekankan.
Novendra menambahkan, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak diharapkan berpartisipasi aktif dalam radius 5 kilometer dari lokasi kerja masing-masing. Camat, lurah, dan penghulu diminta mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar atau melakukan kegiatan yang dapat memicu kebakaran.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian karhutla melalui Call Center Siak Siaga 112 atau langsung ke BPBD Kabupaten Siak di enam klaster wilayah. (rdr)







