NASIONAL

Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik

1
×

Menkomdigi: Publisher Rights Jaga Keberlanjutan Media dan Akurasi Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) mengatakan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.

Advertisement

“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Karena itu, pemerintah memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Ia menekankan arti penting kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.

“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.

Ia menegaskan kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat.

“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.

Melalui publisher rights, pemerintah melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi sehingga masyarakat tetap mendapat informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab. (rdr)