PADANG

Satpol PP Padang Sosialisasi Aturan Operasional Usaha Selama Ramadhan 1447 H

1
×

Satpol PP Padang Sosialisasi Aturan Operasional Usaha Selama Ramadhan 1447 H

Sebarkan artikel ini
Razia Satpol PP Padang jelang Ramadhan. (dok. istimewa)
Razia Satpol PP Padang jelang Ramadhan. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan patroli, pengawasan, dan penertiban wilayah dalam rangka menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota tentang ketentuan operasional serta larangan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Minggu malam (15/2/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha di Padang memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama Ramadhan.

Advertisement

Petugas menyampaikan secara persuasif terkait ketentuan jam operasional usaha, larangan aktivitas tertentu, serta imbauan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama pelaksanaan ibadah.

Selain itu, pemilik kafe dan tempat hiburan diingatkan agar menyesuaikan operasional dengan norma serta kearifan lokal selama Ramadhan.

Langkah ini dilakukan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

Usai sosialisasi, patroli dilanjutkan dengan pengawasan di sejumlah titik untuk mengantisipasi aktivitas nongkrong muda-mudi yang melewati batas waktu.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di beberapa kafe dan tempat karaoke, terutama yang tidak memiliki kartu identitas.

Melalui patroli rutin ini, Satpol PP menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan ketentuan selama Ramadhan dijalankan dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha. (rdr)