JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai panduan nasional agar proses pendidikan tetap efektif, sekaligus menjadi ruang penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik.
SEB ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani masing-masing menteri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan belajar dan penguatan nilai keagamaan serta sosial. “Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Pembelajaran yang adaptif dan humanis memastikan anak tetap belajar bermakna tanpa terbebani,” ujarnya.
Dalam SEB, pembelajaran dibagi beberapa fase:
18–21 Februari 2026: Belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat berdasarkan penugasan sekolah. Aktivitas diarahkan sederhana, menyenangkan, dan minim penggunaan gawai.
23 Februari – 14 Maret 2026: Kembali ke sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain akademik, sekolah dianjurkan memperkuat pengembangan iman, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman; peserta didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinannya.
Libur Idulfitri: 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan normal dimulai 30 Maret 2026.
SEB menekankan peran strategis pemerintah daerah dan kantor wilayah Kemenag dalam menyiapkan perencanaan pembelajaran dan menyelaraskan implementasinya di semua satuan pendidikan. Kepala sekolah diminta menyesuaikan aktivitas, mengurangi kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, dan memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal.
Peran keluarga juga krusial, terutama pada fase belajar mandiri. Orang tua didorong mendampingi anak menjalankan praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, memperkuat literasi dan numerasi, mengatur penggunaan gawai, mendorong keterlibatan sosial-keagamaan, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sinergi sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat sekaligus memastikan hak belajar anak terpenuhi secara optimal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, bermakna, dan berkontribusi pada terciptanya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing. (rdr)







