JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan usaha media massa sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi publik yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital, Minggu, regulasi tersebut mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis.
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2).
Menurut Meutya, kebijakan Publisher Rights bertujuan melindungi hak ekonomi media massa nasional serta menjaga keberlanjutan ruang redaksi agar publik memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, keberadaan ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.
“Orang akan jengah, akan lelah ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Mereka akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah berupaya memastikan ekosistem industri media massa nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Meutya juga menekankan pentingnya kesetaraan pengaturan antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global.
“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” katanya. (rdr/ant)






