Lukman khawatir status tersangka Nurhayati malah akan membuat kasus dugaan korupsi Desa Citemu seolah dimatikan. Dia juga cemas bahwa orang akan takut menjadi perangkat desa. “Takut jadi perangkat desa ini takut akibatnya seandainya melaporkan kepada desa itu kelakuannya ugal-ugalan,” tutur Lukman.
Dia mengaku usai penetapan tersangka ke Nurhayati, ia coba minta penjelasan ke polisi dan ke Kejaksaan, “Ini bagaimana kok bisa begini. Katanya ya sudah lah, ikutin saja. Ya nggak bisa, orang nggak salah disuruh ngaku,” sebutnya.
Dia mengatakan bahwa yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Kades Citemu, S. Ia menyebut dugaan dana desa disalahgunakan oleh yang bersangkutan. Menurutnya, mulai dana program pemberdayaan masyarakat, pembangunan, sampai dana anak yatim diduga diselewengkan. “Ini jadi banyak sekali. Jadi, ini bisa dikategorikan bukan korupsi, tapi perampokan uang dana desa,” katanya. Namun, Lukman mengatakan status S saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia berharap aparat hukum bisa adil dan tidak tumpul ke bawah dalam kasus ini.
Menurut dia, dari keterangan polisi bahwa Nurhayati tersangka karena statusnya sebagai Kaur Desa Citemu. Posisi Kaur sama seperti bendahara yang mengetahui keluar masuk keuangan dana desa. “Dari pihak polisi bisa dikatakan dengan pasal 55 itu ikut serta membantu. Saya sempat protes, kenapa bisa? Itu kan Ibu Nurhayati kerja sesuai tupoksinya,” tuturnya. (viva.co.id)

















