JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang perempuan yang juga Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati menyedot perhatian publik karena ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu karena Nurhayati melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa Citemu berinisial S.
Terkait itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nur Hakim, menyampaikan dirinya juga bingung dengan status tersangka yang menjerat Nurhayati. Dia menceritakan bahwa Nurhayati selama ini pro aktif dalam mengungkap dugaan korupsi di Desa Citemu. “Saya sendiri secara Badan Permusyawaratan Desa Citemu ini bingung. Karena selama ini Bu Nurhayati pro aktif membongkar terjadinya korupsi di Desa Citemu,” kata Lukman dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, pada Senin, 21 Februari 2022.
Dia menjelaskan, Nurhayati pertama kali melaporkan kepadanya terkait dugaan korupsi di Desa Citemu pada 2019. Usai laporan itu, ia mengaku menegur langsung S selaku kepala desa Citemu. “Saya tegur Itu, (tapi) sama lagi perbuatannya. Terulang lagi-terulang lagi perbuatannya. Dia kembali melaporkan ke saya bahwa semakin parah kelakuannya (S),” jelasnya. Pun, ia saat itu perlahan memberanikan mengungkap kasus dugaan korupsi ini.
Kata dia, nama Nurhayati ketika itu masih dirahasiakan dari pihak mana pun demi keselamatan yang bersangkutan. Kemudian, ia akhirnya melaporkan dugaan korupsi ke polisi dengan Nurhayati sebagai saksi. “Saya laporkan ke Polres dengan nama lembaga kami yaitu BPD. Nah, dari situ lah Bu Nurhayati saya dampingin terus untuk kesaksiannya untuk membongkar itu semua. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” tuturnya.
Namun, ia malah terkejut karena pada Desember 2021, polisi malah menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Ia merasa bingung dengan langkah polisi. “Bu Nurhayati dapat surat dari Polres, bahwa ditetapkan sebagai tersangka. Saya kaget. Lho kok bisa begini. Seorang saksi yang membongkar kasus kok bisa dijadikan tersangka?” kata Lukman.

















